Gus Falah Desak Motif Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Diungkap
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak motif dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diungkap. Dia mendukung Polri menetapkan Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menurut Gus Falah, langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan penindakan tanpa pandang bulu di internal kepolisian, kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan kewenangan. “Penyadapan ini merupakan penyalahgunaan kewenangan dengan motif tertentu. Kami mendukung Kapolri mengungkap motif penyadapan ilegal ini, mengingat sasaran sadapan sangat masif dan sistematis, sehingga pasti punya tujuan atau motif tertentu,” tegas Gus Falah, Rabu (4/11/2026).
Gus Falah menuturkan, penyadapan ilegal ini membahayakan negara, karena menunjukkan perilaku insubordinasi atau ketidakpatuhan terhadap struktur kekuasaan yang ada. “Penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, tokoh ormas, maupun LSM, ini harus ditindaklanjuti secara serius. Tidak boleh terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan, apalagi merongrong Presiden yang sah secara konstitusional,” ujar Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca juga: Yusril Bicara Peluang Jokowi Diperiksa Terkait Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Dia berpendapat bahwa dugaan penyadapan tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur teknis kepolisian. Jika terbukti dilakukan secara ilegal, tindakan tersebut juga menyangkut perlindungan hak privasi, kepastian hukum, serta integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Dia pun menekankan bahwa penindakan terhadap pejabat yang diduga merongrong kekuasaan Presiden dari dalam merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan agar berjalan sesuai konstitusi. “Jangan sampai ada orang yang berada di dalam lingkaran kekuasaan, tetapi justru menggunakan posisi dan fasilitas jabatannya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merusak kewibawaan pemerintahan,” pungkasnya.










