Penyadapan Presiden Itu Makar Terhadap Kedaulatan, Bukan Sekadar Pelanggaran Prosedur

Penyadapan Presiden Itu Makar Terhadap Kedaulatan, Bukan Sekadar Pelanggaran Prosedur

Nasional | sindonews | Rabu, 4 November 2026 - 15:08
share

Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sekadar skandal hukum atau pelanggaran administrasi. Penyadapan ilegal ini merupakan ancaman eksistensial terhadap kedaulatan negara yang paling serius sejak era Reformasi.

Pengamat Politik dan Aktivis Pemuda, R. Saddam Al Jihad menolak keras jika kasus ini diperlakukan sebagai kesalahan prosedur biasa. Ia menekankan bahwa komunikasi kepala negara adalah jantung dari kedaulatan. Baca juga:Listyo Sigit Cs Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, SBY: Kok Jadi Gini Negara Kita

Menanggapi langkah Bareskrim Polri yang menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka, Saddam menyoroti dampak dari perbuatan yang disangkakan. Penyidik mengungkap adanya penyadapan tanpa dasar hukum yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026, menyasar nomor pribadi Presiden, pejabat negara, hingga tokoh politik, yang jejak log-nya diduga dihapus pada Oktober 2026.

Istana pun telah bersikap. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan penyadapan tersebut dapat dikategorikan sebagai "perbuatan mengarah ke perbuatan makar". ”Penilaian itu didasarkan pada potensi bahaya penyadapan terhadap kepentingan negara, termasuk terhadap pimpinan negara,” katanya, Rabu (4/11/2026).

Saddam menilai sikap Istana tersebut memiliki pijakan hukum yang kuat. Ia merujuk Pasal 160 UU No 1/2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal itu mendefinisikan makar sebagai "niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.""Rumusan KUHP baru ini penting. Makar tidak harus menunggu serangan fisik terjadi. Cukup ada niat yang sudah diwujudkan dalam persiapan nyata. Penyadapan berkelanjutan selama hampir dua tahun terhadap nomor Presiden, lalu penghapusan jejaknya, bukan lagi sekadar niat. Itu persiapan yang terstruktur dan nyata," ujarnya.

"Menyadap Presiden, kepala negara sekaligus panglima tertinggi, tanpa dasar hukum adalah makar terhadap kedaulatan negara. Apa pun alasannya, di negara mana pun, ini kejahatan besar," tegasnya.

Ia menjelaskan implikasi fatal dari kebocoran komunikasi Presiden. "Komunikasi seorang kepala negara adalah rahasia negara. Di dalamnya ada strategi pertahanan, posisi tawar diplomasi, dan keputusan ekonomi yang menyangkut nasib 290 juta rakyat. Membocorkan atau memata-matai ini sama dengan melucuti pertahanan negara dari dalam," tuturnya.

Kuda Troya di Tengah Pertarungan Geopolitik dan GeoekonomiLebih jauh, Saddam menempatkan kasus ini dalam peta tantangan strategis Indonesia yang sedang berada di garis depan pertarungan geoekonomi global. Ia menilai adanya anomali keamanan ini mengindikasikan adanya sabotase terhadap agenda strategis bangsa. Baca juga:10 Penyadapan Intelijen Paling Menghebohkan dalam Sejarah, Presiden hingga Negara Sekutu Jadi Target

"Presiden sedang berada di garis depan pertarungan geoekonomi dan geopolitik. Hilirisasi, penataan ekspor komoditas strategis, dan kedaulatan atas sumber daya alam kita sedang diperebutkan oleh aktor-aktor luar negeri yang punya kepentingan besar," ujar Saddam.

Ia menyimpulkan bahwa timing dan modus operandi penyadapan ini mengindikasikan adanya elemen pengkhianatan. "Di tengah tekanan dari luar itu, ternyata ada Kuda Troya di dalam benteng: pengkhianatan dari dalam lingkar kekuasaan sendiri. Ini adalah upaya melemahkan posisi tawar Indonesia di mata dunia," tandasnya.

Topik Menarik