Ubaidillah Amin: Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Bisa Dikategorikan Makar

Ubaidillah Amin: Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Bisa Dikategorikan Makar

Nasional | sindonews | Rabu, 4 November 2026 - 14:55
share

Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU), Ubaidillah Amin, menilai tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bisa dikategorikan perbuatan makar, sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.

Untuk diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan sejumlah tersangka atas kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh oknum perwira tinggi Polri.

Ketiga oknum yang diduga melakukan penyadapan ilegal itu dalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). Selain LSP dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahri Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya diduga melakukan penyadapan secara ilegal. Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Istana Copot Listyo Sigit Prabowo dari KSP, Mensesneg: Sedang Diproses Keppresnya

Menurut Ubaidillah Amin, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan yang menyangkut pribadi Presiden, melainkan juga menyangkut kedaulatan dan kepemimpinan negara yang sah berdasarkan konstitusi.Ubaidillah menjelaskan, dalam perspektif ajaran Islam, tindakan pemberontakan atau upaya melawan pemimpin yang sah dan sedang menjalankan pemerintahan dikenal dengan istilah bughat (pemberontakan). Tindakan tersebut merupakan perbuatan serius yang memiliki konsekuensi berat, baik dari sisi hukum maupun dosa dalam pandangan agama.

Lihat video: Konferensi Pers Mabes Polri Bongkar Aksi Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden | BREAKING NEWS

"Ini termasuk pengkhianatan kepada negara, bukan hanya kepada Pak Prabowo, karena Pak Prabowo hari ini adalah kepala negara Republik Indonesia yang sah secara undang-undang," ujar Ubaidillah.

Ia menegaskan, tindakan bughat tidak dapat dipandang sebagai persoalan ringan karena berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Padahal, masyarakat membutuhkan situasi yang aman dan kondusif untuk beribadah, bekerja, serta menjalankan aktivitas ekonomi.Menurut Ubaidillah, gangguan terhadap stabilitas pemerintahan akibat tindakan pemberontakan dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, dalam perspektif Islam, perbuatan tersebut memiliki konsekuensi yang berat.

"Ini adalah perbuatan bughat. Dalam Islam disebut pengkhianatan, pemberontakan, atau makar kepada pemimpin yang sedang menjalankan pemerintahan. Dan itu berat, berat sekali, sanksinya maupun dosanya," katanya.

Lebih lanjut, Ubaidillah menerangkan bahwa dalam pandangan ulama, khususnya dalam mazhab Syafi'i, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai bughat apabila memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, adanya penolakan terhadap ketaatan kepada pemimpin yang sah, memiliki kekuatan atau dukungan kelompok untuk melakukan perlawanan, serta mempunyai alasan atau penafsiran tertentu yang dijadikan dalih untuk menentang pemerintahan.

Ia menjelaskan, unsur kekuatan atau dukungan kelompok tersebut dikenal dengan istilah syaukah. Sementara itu, adanya alasan atau penafsiran yang digunakan sebagai dasar perlawanan disebut ta'wil. Kedua unsur tersebut menjadi bagian dari pembahasan ulama dalam menentukan kategori tindakan pemberontakan.

Meski demikian, Ubaidillah menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan tersebut kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia meminta agar pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita pasrahkan semuanya kepada pemerintah, kepada Presiden Prabowo Subianto, dan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti ini semua. Kami yakin dan percaya, pemerintah tidak semudah itu dimakarkan atau dibughatkan," ungkapnya.

Ubaidillah kembali menegaskan bahwa upaya makar terhadap pemimpin yang memperoleh mandat secara sah merupakan persoalan serius, baik dalam perspektif kenegaraan maupun ajaran Islam. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban, stabilitas pemerintahan, serta ketenteraman masyarakat.

Topik Menarik