Karhutla di 6 Provinsi Turun, BNPB Catat Sisa Lahan Terbakar 96,07 Hektare
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memotret kenaikan pengaduan terkait kasus penipuan perjalanan ibadah haji dan umrah. Kemenhaj mencatat sebanyak 189 laporan perjalanan haji-umrah bermodus penipuan dan penggelapan dana sepanjang Januari-September 2026.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah mengatakan, ada kenaikan tren aduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah. Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), tercatat 400 pengaduan pada 2023. Jumlah ini meningkat menjadi 500 aduan pada tahun 2024.
Baca juga: Polri Ungkap Kasus Kerugian Penipuan Haji Ilegal Mencapai Rp92,64 Miliar
"Adapun hingga September 2026, tercatat 189 pengaduan dengan modus operandi yang relatif sama yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 kasus berasal dari haji dan 93 kasus dari umrah," ujar Abdullah, Rabu (30/9/2026).
Dalam menangani kasus-kasus pengaduan tersebut, Kemenhaj mengedepankan fungsi edukasi dan mediasi yang mempertemukan pihak jemaah dengan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah hukum yang tegas apabila jalur damai menemui jalan buntu.
"Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini kepada Polri. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib," tegas Abdullah.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memastikan legalitas travel PPIU maupun PIHK sebelum melakukan pendaftaran guna meminimalisir risiko penipuan serta menjamin kenyamanan beribadah di Tanah Suci.










