Nasib Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Diputus Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Selasa (29/9/2026). Putusan ini mengenai sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
"Agenda sidang pembacaan putusan Silmy Karim akan dilakukan sore ini," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini, Selasa (29/9/2026).
Baca juga: KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Silmy Karim
Sidang beragendakan pembacaan putusan dijadwalkan hakim digelar pada Selasa (29/9/2026) sore. Tim Pengacara Silmy, Soleman B Ponto sebelumnya telah menyebutkan mereka optimistis permohonannya bakal dikabulkan hakim tunggal praperadilan.
"Kita tentu mengharapkan apa yang dilakukan (KPK) itu (dinyatakan hakim praperadilan) tidak sah, itu harapannya kita sudah pasti. Kalau tidak, ngapain kita bikin praperadilan kan gitu, tapi penentunya itu, putusannya di tangan hakim," ujar Soleman.Pada sidang sebelumnya, kubu Silmy Karim telah membacakan petitum permohonannya, yang mana Silmy meminta hakim menyatakan 2 Sprindik yang dikeluarkan KPK, Surat Keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan tersangka, surat pemberitahuan penahanan, surat penahanan, berita acara penahanan, hingga berita acara penggeledahan yang dikeluarkan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lalu, menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK pada kliennya sebagaimana tertuang dalam 2 Sprindik yang dikeluarkan KPK tidak sah, tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Empat, memerintahkan pada Termohon menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Sprindik 27 tertanggal 3 Juni 2026 dan Sprindik 27.1 dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026. Penetapan tersangka Silmy Karim oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK, 2 Sprindik, Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemulihan UMKM Bencana hingga 2028, Partai Perindo Dorong Blueprint Ketahanan Ekonomi Nasional
Enam, menyatakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Termohon untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Sprindik 27 tanggal 3 Juni 2026 dan Sprindik 27.1 dan seterusnya tanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meminta agar KPK dengan segera mengeluarkan kliennya dari rutan negara seketika putusan diucapkan hakim.
Delapan, memerintahkan KPK menyerahkan kembali barang-barang yang telah disita KPK. Sembilan, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkenaan penyidikan dan atau penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
Sepuluh, memulihkan segala hak hukum Pemohon (Silmy Karim) terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan Termohon.








