Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Syarat Ijazah Gibran

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Syarat Ijazah Gibran

Nasional | sindonews | Rabu, 23 September 2026 - 07:10
share

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Agenda sidang yang akan digelar di Lantai 2 Gedung MKRI 1 tersebut adalah penyampaian jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

"Rabu, 23 September 2026, 19:00 WIB. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara Pemeriksaan Persidangan (Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu)," demikian dikutip dari laman MKRI, Rabu (23/9/2026).

Diketaui, pemohon dalam perkara ini antara lain Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi. Permohonan diajukan dan diregistrasi pada 10 September 2026.

Baca Juga: Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Sebut Denny Indrayana Ingin Lengserkan Gibran

Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon) telah digelar pada Senin, 21 September 2026.Petitum dibacakan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum para pemohon. "Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, para pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut.1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandungcacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan,5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan 8 atau terakhir,8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita NegaraRepublik Indonesia. Atau meminta Mahkamah Konstitusi Yang Mulia memberikan putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aequo et bono)."

Ketua MK Suhartoyo pada akhir sidang perdana meminta agar saat menyampaikan jawaban, pihak termohon dan yang memberi keterangan yakni Bawaslu, supaya melampirkan bukti-bukti.

Topik Menarik