GKSR: PT 5 Persen Sebaiknya Dihindari, Ambang Batas Parlemen Cukup 1 Persen

GKSR: PT 5 Persen Sebaiknya Dihindari, Ambang Batas Parlemen Cukup 1 Persen

Nasional | sindonews | Jum'at, 18 September 2026 - 10:52
share

Besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) akan menentukan seberapa banyak suara pemilih dapat dikonversi menjadi kursi DPR pada pemilu mendatang. Di tengah wacana PT 5 persen yang mengemuka dalam pembahasan revisi UU Pemilu, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang dipimpin Ketua Umum Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ferry Kurnia Rizkiyansyah justru mendorong angka tersebut dihindari.

GKSR menilai kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi memperbesar disproporsionalitas hasil pemilu sekaligus meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

"Jadi, kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Soal Usulan Ambang Batas Parlemen 5, Partai Bulan Bintang Tawarkan Jalan Tengah

Menurut Said Iqbal, persoalan tersebut terlihat dari penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2019 dan 2024. GKSR mencatat hampir 13,6 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2019 dan jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.Dia berpandangan pembentuk undang-undang seharusnya tidak memberlakukan PT. Namun, apabila aturan tersebut tetap dipertahankan, Said Iqbal mengusulkan agar perhitungannya menggunakan jumlah suara sah partai politik di setiap daerah pemilihan.

Baca Juga: Partai Perindo: Wacana PT 5 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

"Aturan PT yang berbasis pada perolehan suara sah di tiap dapil lebih fair ketimbang PT yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah nasional," kata Said Iqbal.

Usulan tersebut disampaikan GKSR, yang terdiri atas Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Berkarya.

GKSR juga menawarkan opsi ketiga apabila PT tetap dihitung berdasarkan perolehan suara sah partai politik secara nasional, yakni menetapkan ambang batas sebesar 1 persen. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan ambang batas efektif (effective threshold) yang diperkenalkan Rein Taagepera.

Menurut Said iqbal, perhitungan tersebut dapat menjadi dasar untuk memenuhi pedoman Mahkamah Konstitusi, terutama dalam menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan mencegah besarnya jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi. "Untuk itulah GKSR mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1 persen," tegas Said Iqbal.

GKSR menyatakan akan menyampaikan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah. Usulan tersebut mencakup penghapusan PT, penghitungan berdasarkan suara sah di setiap dapil, atau penetapan PT nasional sebesar 1 persen.

Sebelumnya, wacana PT 5 persen mengemuka dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah yang membahas revisi UU Pemilu. Sekjen Partai Gerindra Sugiono menyatakan Gerindra sepakat dengan PT 5 persen, sementara Golkar dan PKS sebelumnya juga menyampaikan kesepahaman pada angka sekitar 5 persen.

Topik Menarik