Febrie Adriansyah Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi-TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini. Penyidik Tim 9 Kejagung mencecar Febrie Adriansyah dengan 24 pertanyaan terkait dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.
"Dan terhadap FA pada hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kurang lebih untuk 24 pertanyaan dalam kasus tindak pidana asalnya, yaitu tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (8/9/2026).
Selain memeriksa Febrie, Kejagung juga memanggil dua saksi lain dalam proses tersebut. "Selain itu, pada hari ini juga tim penyidik telah melakukan pemeriksaan untuk tiga orang, yakni saudara FA sebagai tersangka dan dua orang dari pihak perbankan," ujarnya.
Baca juga: Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung, Febrie Adriansyah Bungkam
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kliennya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan TPPU menyangkut penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya."Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini pak FA diagendakan diperiksa sebagai Tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi.Diketahui, Febrie menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar jam 17.00 WIB. Berdasarkan pantauan, Febrie tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Febrie memilih untuk segera masuk ke dalam mobil tahanan. Ia dikawal ketat oleh aparat keamanan.










