Pembunuh Tukang Urut di Bangka Ditangkap, Motif Pelaku Tergiur Perhiasan Korban

Pembunuh Tukang Urut di Bangka Ditangkap, Motif Pelaku Tergiur Perhiasan Korban

Nasional | inews | Senin, 31 Agustus 2026 - 08:17
share

BANGKA, iNews.id - Pria di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ditangkap setelah membunuh Maryuni (51), seorang tukang urut. Motif pelaku demi menguasai perhiasan emas milik korban senilai Rp50 juta. 

Korban ditemukan tewas di kebun sawit Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, setelah dilaporkan hilang selama lima hari. Pelaku bernama Erwan (50), warga Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat. 

Dia ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Babel, Buser Kelambit Polres Bangka, dan Polsek Mendo Barat di kediamannya pada dini hari.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait penemuan mayat tanpa identitas di kebun sawit milik warga di Desa Kace. Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah mulai membusuk sehingga identitas korban belum diketahui.

Tim Inafis Polres Bangka kemudian melakukan pemeriksaan dan otopsi untuk mengungkap identitas korban. Polisi akhirnya mengetahui jenazah tersebut merupakan Maryuni, warga Kecamatan Mendo Barat yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut dan merawat orang sakit.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh suaminya setelah tidak pulang selama sekitar lima hari. Saat bekerja, korban diketahui kerap mengenakan perhiasan emas berupa cincin, kalung, dan gelang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada Erwan sebagai pelaku. Erwan diketahui merupakan pelanggan korban yang biasa meminta jasa urut.

Pelaku diduga tergiur dengan perhiasan emas yang kerap dikenakan korban. Saat bertemu korban, Erwan diduga memukul korban menggunakan kayu hingga tewas, kemudian mengambil perhiasan berupa cincin, kalung dan gelang senilai sekitar Rp50 juta serta uang tunai Rp600.000.

Setelah membunuh korban, pelaku diduga membuang jenazah Maryuni di kebun milik warga. Sementara itu, uang hasil penjualan perhiasan korban digunakan pelaku untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Kapolsek Mendo Barat Iptu Wendy Oktasa mengatakan, petugas berhasil menangkap pelaku sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. "Tim gabungan Jatanras Polda Babel, Opsnal Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Mendo Barat telah berhasil mengungkap tindak pidana dugaan pencurian dengan kekerasan," ujar Iptu Wendy, Minggu (30/8/2026). 

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor, empat unit telepon seluler, kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta uang tunai sisa hasil penjualan emas senilai belasan juta rupiah.

Erwan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Topik Menarik