Bakal Ajukan Praperadilan, Pengacara Febrie: Tidak Ada Penegakan Hukum Benar Bila Dimulai dari Proses Tak Benar
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah berencana melayangkan gugatan praperadilan atas perkara yang menimpanya. Langkah ini dilakukan untuk menjunjung prinsip "tak ada penegakan hukum yang benar bila dimulai proses yang keliru."
"Bahwa ada satu prinsip: tidak ada penegakan hukum yang benar apabila dimulai dari proses yang tidak benar. Substansi keadilan harus dibangun dari prosedur yang adil buat siapa pun dia," kata kuasa hukum Febrie, Hermawanto kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menegaskan, rencana pengajuan permohonan praperadilan ini bukan ditujukan untuk menghindari proses hukum. Ia menekankan, upaya praperadilan merupakan hak bagi tersangka yang diatur oleh UU.
Baca juga: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan, Itu Hak Tersangka
"Jadi ini perlu kami sampaikan sekaligus sebagai edukasi pada publik. Justru langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh hukum, dijamin oleh UU untuk memastikan dalam porsi kami sebagai penyeimbang, untuk memastikan agar penegakan hukum itu berjalan sesuai dengan prinsip due process of law," ucap Febri.Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari proses penegakan hukum yang keliru atau justru melanggar aturan hukum. Ia berkata, prinsip due process of law merupakan hal penting.
"Tim advokat juga tentu saja tetap dalam koridor menghormati pelaksanaan kewenangan yang sudah dilakukan atau akan dilakukan oleh instansi penegak hukum. Baik yang sudah dilakukan ataupun akan dilakukan, kami menghormati itu. Meskipun undang-undang memberikan hak untuk menguji prosesnya di pengadilan," kata Febri.
"Nah proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar. Justru ujian dalam proses penegakan hukum itu adalah untuk perkara-perkara yang seperti ini dan tentu ini juga berlaku untuk perkara yang lainnya, sehingga nanti kalau praperadilan sudah diajukan kami tentu saja menyerahkan pada kebijaksanaan dan keadilan dan pertimbangan dari majelis hakim," pungkasnya.









