Dokter Tifa Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Terkait Penghentian Penuntutan

Dokter Tifa Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Terkait Penghentian Penuntutan

Nasional | sindonews | Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:53
share

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden, Joko Widodo. Dokter Tifa mengajukan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026.

“Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (4/8/2026).

Baca juga: Roy Suryo Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan terkait Penghentian Penuntutan

Termohon dalam gugatan praperadilan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak.”Belum diketahui petitum lengkap permohonan praperadilan tersebut. Laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan itu.

Lihat video: STATUS TERSANGKA DIGANTUNG! Cacat Hukum KUHAP Baru Dibongkar Dokter Tifa

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 23 Juli 2026. Keputusan itu membuat sidang ijazah Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.

Topik Menarik