Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas
KUBU RAYA, iNews.id - Polres Kubu Raya menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. Sebanyak 13 dasar hukum telah disiapkan untuk mengusut pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok lanjut usia.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, setiap temuan kebakaran akan langsung diselidiki oleh jajaran Satreskrim.
“Kami memegang 13 dasar hukum yang sangat kuat. Setiap temuan di lapangan langsung kami tindak lanjuti. Jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal berlaku adalah harga mati!,” ujar Aiptu Ade, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan evaluasi kepolisian dari kejadian sebelumnya, kebakaran lahan di Kubu Raya lebih banyak dipicu aktivitas dan kelalaian manusia. Pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai berisiko tinggi, terutama apabila dilakukan di kawasan gambut. Api dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan sulit dipadamkan.
“Pengalaman membuktikan, faktor terbesar adalah kelalaian manusia. Maka dari itu, edukasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar memberi efek jera yang nyata,” katanya.
Polisi memastikan penanganan perkara tidak hanya menyasar perusahaan maupun pemilik lahan berskala besar. Perorangan yang terbukti melakukan pembakaran juga dapat diproses secara pidana.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran di kawasan gambut. Wilayah tersebut dinilai sangat rentan mengalami kebakaran yang meluas.
Masyarakat yang akan membuka lahan pertanian diminta mengikuti prosedur berbasis kearifan lokal yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Menurut kepolisian, peladang harus memperoleh izin dari lingkungan setempat, mulai dari RT hingga kepala desa. Informasi pembukaan lahan juga harus diteruskan dan tercatat di tingkat kecamatan.
“Jika nekat mengabaikan prosedur ini lalu memicu kebakaran yang meluas, peladang tersebut akan langsung kami tangkap dan proses hukum,” ucapnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas. Pencegahan dinilai membutuhkan keterlibatan semua pihak karena kebakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Daftar 13 Dasar Hukum Penanganan Karhutla
Pesan WA Terakhir Siswa Korban Perundungan di Lumajang kepada Kakak: Mengeluh Sakit Hampir Mati
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal
- Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal
- Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal









