Jalan Tol Harus Terintegrasi dengan Kawasan Industri untuk Tekan Biaya Logistik
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional dinilai menjadi momentum strategis untuk membenahi tata kelola logistik Indonesia secara menyeluruh. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarmoda, meningkatkan efisiensi distribusi barang, sekaligus menekan biaya logistik nasional hingga mencapai target 8 terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada 2045.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Sony Sulaksono Wibowo, mengatakan penguatan sistem logistik nasional tidak dapat dipisahkan dari sektor transportasi. Meski demikian, Sony menegaskan logistik memiliki cakupan yang jauh lebih luas dibandingkan transportasi.
"Kalau kita bicara logistik, itu adalah sebuah proses yang dimulai dari pelabuhan, pergudangan, hingga barang sampai ke pusat distribusi atau ritel. Transportasi hanyalah salah satu bagian dari logistik, sehingga keduanya tidak bisa disamakan," ujar Sony saat menjadi pembicara dalam ajang Transportasi Indonesia Award 2026 di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Sony, hadirnya Perpres Nomor 41 Tahun 2026 menjadi kesempatan penting untuk melakukan penataan ekosistem logistik nasional secara lebih terintegrasi. Dalam konteks tersebut, jalan tol menjadi salah satu infrastruktur yang memiliki peran strategis dalam memperlancar arus distribusi barang.
Baca juga: Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga MinyakSelama ini, kata Sony, jalan tol kerap menjadi sorotan karena dianggap berkontribusi terhadap tingginya biaya logistik. Padahal, persoalan efisiensi logistik tidak dapat dilihat hanya dari keberadaan jalan tol semata, melainkan harus dipandang sebagai bagian dari rantai pasok yang saling terhubung.
"Kita punya target menekan biaya logistik hingga 8 persen pada tahun 2045. Ini tantangan yang tidak mudah sehingga seluruh komponen logistik, termasuk transportasi dan jalan tol, harus dibangun secara terintegrasi," katanya.
Lihat video: LOGISTIK DUNIA LUMPUH! Terusan Panama Dikepung Ratusan Kapal Imbas Hormuz!
Sony juga menyoroti tingginya permintaan pembangunan jalan tol dari berbagai pemerintah daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan jalan tol tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari strategi pengembangan wilayah.Menurut Sony, jalan tol seharusnya dirancang untuk mendorong pertumbuhan kawasan industri, perdagangan, kawasan logistik, hingga pelabuhan, bukan sekadar memindahkan volume kendaraan dari jalan nasional ke jalan tol.
"Jalan tol harus berpikir bagaimana suatu kawasan bisa tumbuh. Integrasi antara jalan tol dengan pengembangan kawasan harus menjadi satu kesatuan agar mampu menciptakan sinergi dalam memperkuat ekonomi daerah," jelasnya.
Karena itu, pemerintah daerah diminta mulai menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar sejalan dengan rencana pembangunan jalan tol. Dengan demikian, investasi kawasan industri maupun pusat perdagangan dapat berkembang bersamaan dengan hadirnya infrastruktur jalan tol.









