Harapan Keadilan Prosedural di Balik Permintaan dr Tifa dan Roy Suryo Mengembalikan SPDP ke Kepolisian
RamdansyahAlumni Kriminologi FISIP UI & Praktisi Hukum Troya
PERMINTAAN agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan kepada penyidik disuarakan oleh dr. Tifa dan Roy Suryo melalui koordinator penasihat hukum mereka, Refly Harun. Permintaan tersebut menggeser fokus perdebatan dari sekadar benar atau salahnya tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu menuju persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana negara hukum mengelola proses penegakan hukum yang menyangkut seorang mantan presiden.
Dalam konteks inilah polemik ijazah Joko Widodo menjadi ujian serius bagi keberadaan negara hukum di Indonesia. Setelah hampir satu tahun perdebatan berlangsung di ruang publik, isu yang semula berpusat pada keaslian sebuah dokumen kini bergerak ke wilayah yang lebih fundamental: apakah hukum telah dijalankan melalui prosedur yang benar dan setara bagi semua pihak?
Secara normatif, penyidik memiliki ruang waktu yang terbatas untuk melengkapi kekurangan berkas sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Persoalannya, tenggat waktu tersebut diduga telah terlampaui. Kubu Roy Suryo dan dr. Tifa mendasarkan argumentasinya pada dugaan bahwa proses pelimpahan berkas perkara telah dimulai sejak 13 Januari 2026.
Karena itu, muncul pertanyaan apakah seluruh tahapan penegakan hukum telah dijalankan sesuai batas waktu prosedural yang ditentukan undang-undang. Perdebatan mengenai tenggat waktu tersebut sesungguhnya membawa publik pada pertanyaan yang lebih mendasar.
Sederet Kebijakan Perlindungan Pekerja yang Diumumkan Prabowo saat May Day 2026, Apa Saja?
Persoalannya bukan lagi sekadar apakah berkas telah lengkap atau belum, melainkan apakah seluruh proses hukum dijalankan sesuai prinsip negara hukum. Pada titik inilah konsep rule of law menjadi relevan untuk membaca polemik yang berkembang.
Bukan Rule by Law, tetapi Rule of Law
Di tengah hiruk-pikuk perdebatan tersebut, pemikiran Brian Z. Tamanaha menawarkan perspektif yang lebih jernih. Dalam The Rule of Law for Everyone (2002), Tamanaha mengingatkan bahwa pertanyaan paling penting dalam negara hukum bukanlah apakah warga negara tunduk kepada hukum, melainkan apakah kekuasaan juga tunduk kepada hukum. Negara hukum tidak diukur dari kemampuannya menghukum masyarakat, tetapi dari kesediaannya membatasi dirinya sendiri.Salah satu kekeliruan yang kerap muncul dalam polemik ini adalah kecenderungan publik memandang kasus hanya melalui dua kemungkinan: ijazah asli atau ijazah palsu. Akibatnya, perhatian terhadap kualitas prosedur hukum justru terpinggirkan. Padahal dalam negara hukum modern, prosedur bukanlah persoalan administratif yang dapat diabaikan. Prosedur merupakan sumber legitimasi hukum itu sendiri.
Putusan dapat saja benar secara substansi, tetapi kehilangan legitimasi apabila diperoleh melalui proses yang dipandang tidak adil. Karena itu, tuntutan pengembalian SPDP tidak otomatis dapat dimaknai sebagai upaya menghambat proses hukum. Tuntutan tersebut juga dapat dibaca sebagai permintaan agar seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Menjawab Pekerjaan Rumah Pendidikan Kita
Pertanyaan berikutnya adalah mengapa prosedur demikian penting dalam perkara yang melibatkan tokoh besar. Jawabannya dapat ditemukan dalam konsep rule of law yang dikembangkan Tamanaha. Di sinilah pemikiran Tamanaha menjadi penting. Menurutnya, hukum kehilangan makna ketika diterapkan secara berbeda berdasarkan siapa yang sedang diperiksa.
Jika prosedur dianggap penting bagi warga biasa, maka prosedur yang sama harus berlaku ketika perkara menyentuh laporan polisi yang diajukan oleh seorang mantan presiden Republik Indonesia. Sebaliknya, apabila prosedur dapat dilonggarkan karena status politik seseorang, maka hukum telah bergeser dari rule of law menjadi rule by law—hukum yang melayani kekuasaan, bukan membatasinya.Bahkan jika benar terdapat pelampauan tenggat sebagaimana dipersoalkan kubu Roy Suryo dan dr. Tifa, pertanyaan yang harus dijawab bukanlah apakah laporan tersebut pada akhirnya terbukti benar atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa persoalan prosedural itu masih terus menimbulkan ruang perdebatan publik yang luas ketika menyangkut seorang mantan presiden. Pada titik inilah prinsip kesetaraan di hadapan hukum dipertaruhkan.
Bahaya Terbesar: Persepsi Ketidaksetaraan
Persoalan yang lebih luas saat ini bukan semata-mata polemik mengenai sebuah dokumen, melainkan munculnya krisis persepsi mengenai kesetaraan di hadapan hukum. Dalam masyarakat demokratis, legitimasi hukum lahir dari keyakinan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang sama. Ketika perkara melibatkan figur besar, publik secara alami akan menguji apakah standar hukum yang digunakan benar-benar identik dengan standar yang diterapkan kepada warga biasa.Tamanaha menjelaskan bahwa negara hukum pada dasarnya merupakan mekanisme untuk mencegah konsentrasi kekuasaan. Hukum hadir bukan untuk memperkuat penguasa, melainkan untuk memastikan bahwa penguasa tidak berada di atas hukum. Oleh karena itu, perkara yang melibatkan tokoh besar justru menjadi arena paling penting untuk menguji apakah prinsip tersebut benar-benar dijalankan.
Kecurigaan publik tidak selalu muncul karena adanya pelanggaran hukum. Dalam banyak kasus, kecurigaan lahir karena minimnya transparansi, lemahnya komunikasi, atau lambannya penjelasan institusi penegak hukum terhadap pertanyaan-pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Namun apa pun penyebabnya, persepsi ketidaksetaraan tetap membawa konsekuensi yang serius.
Jika hukum dapat bekerja secara independen ketika berhadapan dengan kekuasaan, kepercayaan publik akan menguat. Sebaliknya, jika muncul kesan bahwa hukum hanya tegas terhadap kelompok tertentu tetapi lunak terhadap kelompok lain, maka yang rusak bukan hanya reputasi institusi penegak hukum, melainkan fondasi legitimasi negara itu sendiri. Dari sinilah lahir adagium yang terus berulang di ruang publik: hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Negara Hukum Diuji dalam Situasi Sulit
Sejarah menunjukkan bahwa negara hukum tidak pernah diuji ketika menangani perkara yang mudah. Negara hukum justru diuji ketika berhadapan dengan kasus yang sarat kepentingan politik, emosi publik, dan tekanan kekuasaan.Polemik ijazah Joko Widodo memenuhi hampir seluruh unsur tersebut. Ia menyangkut mantan kepala negara, melibatkan perdebatan publik yang berlangsung lebih dari satu tahun, serta memunculkan polarisasi yang cukup kuat di masyarakat.
Dalam situasi seperti ini, institusi penegak hukum dituntut tidak hanya menghasilkan keputusan yang benar, tetapi juga memastikan bahwa proses menuju keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Namun, Tamanaha mengingatkan bahwa stabilitas yang dibangun dengan mengorbankan prinsip-prinsip hukum hanya akan menghasilkan legitimasi semu.
Negara mungkin mampu mengakhiri kontroversi dalam jangka pendek, tetapi kehilangan kepercayaan publik dalam jangka panjang. Padahal kepercayaan merupakan modal sosial yang paling penting bagi keberlangsungan negara hukum.
Karena itu, apakah SPDP perlu dikembalikan atau tidak seharusnya diputuskan semata-mata berdasarkan hukum acara yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan politik, simpati publik, ataupun kepentingan pencitraan institusi. Yang dibutuhkan masyarakat bukan kemenangan salah satu kubu, melainkan kepastian bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan yang sama bagi siapa pun.
Pelajaran yang Lebih Besar dari Sebuah Polemik
Mungkin sejarah tidak akan mengingat polemik ini hanya sebagai perdebatan mengenai keaslian selembar ijazah. Sejarah bisa saja mencatatnya sebagai salah satu momen ketika Indonesia menguji kesungguhannya dalam menjalankan prinsip negara hukum.Tamanaha mengingatkan bahwa ukuran utama rule of law bukanlah banyaknya aturan yang dimiliki negara, melainkan kemampuan aturan tersebut membatasi kekuasaan secara nyata. Ketika hukum mampu mengendalikan kekuasaan tanpa pandang bulu, negara hukum memperoleh legitimasi moralnya.
Sebaliknya, ketika hukum hanya menjadi instrumen untuk membenarkan tindakan penguasa, maka negara hukum berubah menjadi slogan kosong. Karena itu, substansi terpenting dari polemik ijazah Joko Widodo sesungguhnya bukan terletak pada siapa yang akhirnya benar atau salah. Yang jauh lebih penting adalah apakah bangsa ini mampu menunjukkan bahwa hukum tetap berdiri tegak ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Pada akhirnya, keaslian sebuah ijazah mungkin dapat dibuktikan melalui dokumen, saksi, dan proses pembuktian di persidangan. Namun kepercayaan publik tidak lahir dari putusan pengadilan semata. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa prosedur hukum ditegakkan secara konsisten, standar hukum diterapkan secara setara, dan kekuasaan bersedia tunduk pada aturan hukum yang sama dengan warga negara lainnya.
Sebagaimana diingatkan Brian Z. Tamanaha, di situlah makna terdalam negara hukum: bukan ketika hukum digunakan sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat, melainkan ketika hukum mampu membatasi kekuasaan tanpa pandang bulu. Sebab ukuran sejati rule of law bukanlah kepatuhan warga terhadap hukum, melainkan kesediaan kekuasaan untuk tunduk pada hukum yang sama.










