Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
Perubahan paradigma manajemen penanggulangan bencana di Indonesia dari responsif menjadi preventif dinilai sangat penting. Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD menempatkan badan tersebut memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi pelaksana urusan pemerintahan di bidang bencana. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA di hadapan para Kepala BPBD seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Safrizal menjelaskan, mengedepankan paradigma preventif bukan berarti mengabaikan aspek respons atau tanggap darurat. Justru, langkah preventif melalui Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang dilakukan semaksimal mungkin akan menjadi kunci efektivitas penanganan saat bencana terjadi. Baca juga: Kepala BNPB Minta Kepala BPBD Tak Diisi Sekda: Tugasnya Bakal Overload!
“Perubahan paradigma responsif menjadi preventif bukan berarti menghilangkan respons. Kita lakukan PRB dengan usaha (effort) terbaik untuk mengurangi risiko. Dengan mitigasi yang matang, maka ketika bencana terjadi, proses respons akan jauh lebih mudah, terukur, dan upaya penyelamatan masyarakat menjadi semakin berkualitas,” ujarnya, Jumat (8/5/2026). Salah satu poin krusial dalam penanggulangan yang ditekankan adalah regulasi terbaru terkait kelembagaan BPBD. Untuk memastikan penanggulangan bencana berjalan efektif, BPBD kini diposisikan sebagai single entity atau entitas tunggal yang kuat di daerah. Lihat video: Penjelasan BPBD soal Fenomena Puting Beliung di Jembatan Suramadu
Perubahan ini ditandai dengan peralihan nomenklatur dari Kepala Pelaksana menjadi Kepala BPBD, yang kini menjabat sebagai Kepala Perangkat Daerah murni (Eselon II). Dengan struktur ini, BPBD bertransformasi menjadi executing agency yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi pelaksana urusan pemerintahan di bidang bencana, bukan lagi sekadar fungsi pendukung atau supporting. “Kita ingin BPBD menjadi executing agency yang tangguh. Sebagai entitas tunggal yang memegang komando, BPBD harus mampu mengoordinasikan seluruh sumber daya daerah agar perlindungan terhadap masyarakat tidak lagi terhambat oleh sekat-sekat birokrasi,” tambahnya. “Melalui penguatan kelembagaan dan pergeseran fokus ke arah pencegahan, Pemerintah berharap setiap daerah memiliki kesiapsiagaan yang lebih baik dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin tidak terprediksi demi mewujudkan visi perlindungan rakyat yang berkelanjutan,” ucapnya.









