Unggah Video Ceramah JK Terpotong, Abu Janda–Ade Armando Dipolisikan

Unggah Video Ceramah JK Terpotong, Abu Janda–Ade Armando Dipolisikan

Nasional | okezone | Senin, 20 April 2026 - 14:42
share

JAKARTA – Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dan Ade Armando terkait unggahan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di Universitas Gadjah Mada (UGM). Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026).

Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor diwakili oleh advokat Paman Nurlette, yang menilai bahwa Abu Janda dan Ade Armando mengunggah video ceramah JK di UGM yang telah dipotong-potong.

Nurlette menyampaikan, bahwa unggahan keduanya diduga menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Selain itu, keduanya juga diduga menambahkan narasi hasutan yang memperparah situasi.

"Perlu kami tegaskan bahwa potongan video ceramah Pak JK yang diposting, kemudian disertai dengan narasi penghasutan, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).

Nurlette juga menilai, tindakan memotong ceramah Jusuf Kalla tersebut telah memenuhi unsur niat jahat (mens rea). Menurutnya, apabila video ditampilkan secara utuh, persepsi negatif tidak akan muncul.

"Dari konteks video yang diviralkan, diduga oleh Ade Armando dan Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea. Jadi apa maksud mereka memotong video itu?," ungkap Nurlette.

 

“Jika dipublikasikan secara utuh, video tersebut dapat dipahami secara komprehensif dan tidak kehilangan makna substansi ceramah. Namun karena dipotong, menjadi gaduh,” sambungnya.

Nurlette menjelaskan bahwa ceramah JK di UGM merupakan refleksi dari pengalaman historis konflik di Poso dan Ambon. Ia menegaskan bahwa dalam ceramah tersebut, Jusuf Kalla justru mengkritik pandangan keagamaan yang berpotensi memecah belah umat.

“Artinya, beliau menegaskan dengan membuat pernyataan untuk mengoreksi dan mengkritik paradigma fanatisme buta dari pihak-pihak yang dulu berkonflik, bukan kondisi umat Islam dan Kristen saat ini,” jelasnya.

Nurlette melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 45.

“Kami ingin meng-clear-kan persoalan ini, sehingga berharap keduanya dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar kegaduhan ini segera mereda,” tandasnya.

Topik Menarik