Polda Lampung Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Pesawaran, Rugikan Negara hingga Rp160 Miliar

Polda Lampung Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Pesawaran, Rugikan Negara hingga Rp160 Miliar

Nasional | inews | Jum'at, 10 April 2026 - 09:32
share

PESAWARAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal. Penindakan ini berlangsung di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. 

Operasi besar-besaran ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM ilegal yang dilakukan pada Rabu (8/4/2026). Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran. 

Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik pelaku berinisial H yang telah beroperasi selama 6 bulan. Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatra Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.  

Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik pelaku berinisial Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil "pengecoran" atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU.  Untuk lokasi ketiga (TKP 3), polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudang tersebut.

Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri atas pekerja gudang, sopir hingga kernet. Adapun total barang bukti BBM solar ilegal yang disita dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter.

Barang bukti pengungkapan kasus:

- 9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknya menjadi tangki penampung.  
- 237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter.  
- 3 unit kapal (KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki) yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut.  
- Puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.

"Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 Miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter," ujar Irjen Helfi, Jumat (10/4/2026).

Irjen Helfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal.  Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110. Saat ini, seluruh barang bukti dan para pekerja telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Topik Menarik