BPOM Sita 122 Tabung Gas Tawa yang Diedarkan via Online
JAKARTA - Sebanyak 122 tabung gas Dinitrogen Monoksida (N2O) atau yang dikenal sebagai "gas tertawa" dengan label Baby Whip diamankan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Tabung-tabung tersebut disita karena diduga disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat luas.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Hal ini mengingat gas N2O dikategorikan sebagai gas medis yang tidak memiliki izin edar untuk masyarakat umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016.
Sebagai gas medis, penggunaan N2O hanya terbatas pada fasilitas kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional. Oleh karena itu, peredarannya secara bebas di tengah masyarakat adalah tindakan ilegal.
“Dinitrogen monoksida termasuk sebagai gas medik penggunaannya sebagai gas medik terbatas pada fasilitas pelayanan kesehatan. Gas medis tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan bukan didistribusikan ke masyarakat,” kata Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Selain diedarkan secara ilegal, ditemukan pula unsur penyalahgunaan. Seharusnya, penggunaan gas tersebut di fasilitas kesehatan wajib melalui prosedur ketat oleh tenaga medis ahli.
“Berhubungan dengan nitrogen monoksida ini sudah beberapa hari, beberapa bulan menjadi hot topic dan menjadi atensi nasional karena diduga akibat dari penyalahgunaan gas medis ini terdapat korban jiwa,” ucap dia.
Taruna juga menyoroti modus pelaku yang mengedarkan barang tersebut melalui platform daring (online). Pada bagian luar kemasan, produk tersebut diklaim sebagai produk keperluan pangan (food grade) dan disertai label peringatan untuk tidak dihirup. Namun, BPOM menemukan fakta sebaliknya di mana terdapat tata cara menghirup gas di bagian dalam kemasan.
“Nah contoh paling lucu disini, dia tulis di sini food dietary, jadi untuk makanan. Terus dia contohnya ini, ini betul-betul kan, don't not inhale, tidak bisa dihisap. Tapi kenyataannya di dalamnya ada petunjuk cara menghirup, ini kan betul-betul ilegal,” ungkap Taruna.
Ia menjelaskan, peredaran tabung gas N2O itu terungkap setelah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan pada sebuah rumah tinggal di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada 2 April 2026.
“Rumah tinggal tersebut diduga difungsikan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida atau N2O merek Baby Whip, alat dan bahan kemasan dengan modus operandi penjualan secara daring,”
Ia merinci 122 tabung tersebut di antaranya adalah 51 tabung berisi gas N2O Baby Whip 2,2 liter, 42 tabung berisi gas N2O Baby Whip 640 gram, dua tabung gas NO2 satu kilogram, satu tabung gas NO2 dua kilogram, dua tabung gas NO2 empat kilogram, empat tabung gas NO2 tujuh kilogram.
Kemudian ada beberapa tabung kosong yang menjadi barang bukti diantaranya adalah lima tabung kosong gas NO2 Baby Whip 2,2 liter, satu tabung kosong gas NO2 Baby Whip 1.250 gram, 10 tabung kosong gas NO2 Baby Whip 640 gram, empat tabung kosong gas NO2 tujuh kilogram.
Selain itu terdapat juga satu alat pemanas, dua rol plastik untuk membungkus, satu bungkus plastik, tiga kardus kemasan 640 gram kali enam, 61 kardus kemasan 640 gram kali satu, satu tutup tabung, lima bungkus kabel ties, tiga buah lakban dan tiga dus Nosle sebagai alat bantu penggunaan gas N2O.
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat menuturkan bahwa saat ini kasus pengedaran gas N2O atau gas tertawa ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, terdapat satu orang yang telah diamankan, namun ia menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap inisial dari pelaku yang diamankan. Mengingat penetapan tersangka masih dalam proses pendampingan.
“Penetapan tersangkanya masih berproses dalam pendampingan dengan Korwas untuk dalam waktu dekat akan kita lakukan penetapan tersangkanya. Sementara masih satu orang, kemudian hari ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang, inisialnya nanti menyusul,” tuturnya.










