MK Perintahkan Pengaturan Jabatan ASN bagi Anggota Polri Harus Diatur di UU

MK Perintahkan Pengaturan Jabatan ASN bagi Anggota Polri Harus Diatur di UU

Nasional | okezone | Senin, 19 Januari 2026 - 20:54
share

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar pengaturan penempatan anggota Polri pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), diatur secara spesifik dalam undang-undang (UU). Hal tersebut termuat dalam Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Perkara tersebut menguji Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pertimbangannya, MK menilai norma tersebut telah membuka ruang pengisian jabatan ASN tertentu di instansi pusat oleh prajurit TNI dan anggota Polri, namun tanpa pengaturan yang jelas.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota Kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat. Pasal 19 ayat (3) undang-undang tersebut tidak memberikan pengaturan khusus mengenai jabatan ASN tertentu maupun instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian,” ujar Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan.

Ridwan menjelaskan, penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN tetap harus merujuk pada Undang-Undang Polri. Ia menegaskan, bahwa norma yang diuji sejatinya mengatur tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, bukan menentukan secara rinci instansi pusat atau jenis jabatan ASN yang dapat diduduki oleh prajurit TNI maupun anggota Polri.

 

Meski demikian, MK menilai jenis jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri perlu diatur secara tegas dalam undang-undang, karena berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan kewenangan institusi masing-masing.

“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas, tidak multitafsir, dan dituangkan dalam undang-undang,” kata Ridwan.

Ia menambahkan, meskipun Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), namun PP tersebut hanya dapat dibentuk sebagai aturan pelaksana setelah adanya pengaturan yang jelas di tingkat undang-undang.

“Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang,” pungkasnya.

Topik Menarik