Kuasa Hukum Nadiem Cecar Eks Direktur SMP, Saksi Akhirnya Ingin Cabut Kesaksian
JAKARTA - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, mencecar kesaksian eks Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Ditjen PAUDasmen) Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dodi mempertanyakan konsistensi dan kebenaran keterangan Poppy yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, JPU lebih dulu menggali keterangan Poppy terkait roadmap dan rencana strategis Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, termasuk pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop chromebook.
Poppy memaparkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut, termasuk eks staf khusus Menteri Pendidikan Fiona Handayani dan Ibrahim Arief. Ia juga menyebut Nadiem Makarim mengetahui rencana pengadaan tersebut. Namun, Poppy mengaku tidak mengingat secara rinci proses pengadaan chromebook pada periode 2020–2024.
Merespons keterangan tersebut, kuasa hukum Nadiem kemudian mengajukan pertanyaan bernada tegas.
“Apakah saudara saksi disumpah sebelum bersaksi? Apakah saudara mengetahui konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan yang tidak sebenarnya?” ujar Dodi di hadapan majelis hakim.
Dodi kemudian menunjukkan notulensi rapat Kemendikbudristek tertanggal 27 Mei 2020 yang membahas perumusan alat TIK pendidikan, termasuk pengadaan chromebook. Dalam dokumen tersebut, Poppy tercatat sebagai pimpinan rapat.
Melihat notulensi itu, Poppy mengakui adanya rapat yang melibatkan sejumlah komponen di Kemendikbudristek terkait pengadaan chromebook. Ia juga mengakui keterlibatannya dalam pengusulan pengadaan laptop tersebut.
“Namun saat itu belum ada hitam di atas putihnya,” kata Poppy, seraya menegaskan bahwa pengesahan penggunaan sistem operasi Chromebook tetap harus melalui persetujuan pimpinan.
Poppy juga menyatakan bahwa penekanan pengadaan TIK berbasis chromebook didasarkan pada arahan Fiona Handayani yang disampaikan dalam rapat daring. Saat dicecar lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan rapat tersebut, Poppy mengaku tidak mengingatnya.
Peran Ayah Bupati Bekasi di Kasus Korupsi, KPK: Minta Uang Sendiri ke SKPD hingga Perantara Suap
“Saya lupa pastinya,” ujar Poppy.
Hakim Ketua Purwanto sempat mencoba mengingatkan waktu rapat daring yang dimaksud, namun Poppy tetap menyatakan tidak ingat.
Melihat inkonsistensi tersebut, Dodi kembali menekan saksi.
“Kalau saksi sejak awal menyampaikan keterangan, maka harus bisa dipertanggungjawabkan. Apakah saudara saksi ingin mencabut keterangan saudara?” tanya Dodi.
“Ya, ingin mencabut,” jawab Poppy di hadapan majelis hakim.










