Wamenkum Ungkap 8 Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP Masuk ke MK

Wamenkum Ungkap 8 Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP Masuk ke MK

Nasional | okezone | Selasa, 20 Januari 2026 - 01:15
share

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, bahwa hingga kini terdapat delapan permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi hukum pidana nasional, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Delapan uji materi. Dua terhadap KUHAP dan enam terhadap KUHP,” ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej saat menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Khusus terhadap KUHP, Eddy menyebut jumlah gugatan tersebut masih berada di bawah prediksi pemerintah. Berdasarkan catatan yang telah disusun sejak lama, pemerintah memperkirakan setidaknya terdapat 14 pasal krusial yang berpotensi diajukan uji materi ke MK.

“Jadi kami memang yakin KUHP pasti akan diuji. Kalau menurut kami, enam itu masih kurang. Masih ada sekitar delapan pasal lagi yang kemungkinan akan diajukan,” katanya.

Eddy merinci, sejumlah pasal yang saat ini diuji antara lain berkaitan dengan pengaturan demonstrasi, pidana mati, serta pasal penghinaan terhadap lembaga negara.

Sementara itu, untuk KUHAP, uji materi yang diajukan hanya menyasar dua pasal, yakni yang mengatur soal penyelidikan serta hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

“Itu saja yang diuji untuk KUHAP,” pungkas Eddy.

Topik Menarik