Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak, Saksi Tepis Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina. Agenda persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini adalah mantan Chief Audit Executive PT Pertamina Persero tahun 2015 sampai 2017, Wahyu Wijayanto. Dalam sidang, Wahyu membantah adanya yang kontrak atau perjanjian yang menyebut tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan menjadi milik Pertamina setelah perjanjian sewa selama 10 tahun berakhir.
Awalnya, jaksa mengonfirmasi Wahyu mengenai adanya unsur aset atau tanah yang masuk dalam variabel perhitungan throughput dalam kontrak penyewaan tangki BBM milik OTM oleh Pertamina. Jaksa mempertanyakan kontrak yang mengharuskan terminal BBM milik OTM menjadi milik Pertamina di akhir kontrak selama 10 tahun.
"Maksud saya apakah penambahan variabel nilai tanah ini ada konsekuensi yang harus tertuang dalam kontrak? Misalkan dalam masa kontrak 10 tahun itu pada akhir kontrak harusnya OTM ini, Orbit Terminal Merak, harusnya milik PT Pertamina atau seperti apa Pak?" tanya jaksa ke Wahyu di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menjawab pertanyaan jaksa, Wahyu menyatakan, tidak ada statement mengenai hal tersebut dalam kontrak penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.
"Di dalam kontrak memang tidak ada statement seperti itu," katanya.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan perhitungan internal seperti hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI), aset tersebut seharusnya menjadi milik Pertamina di akhir kontrak. "Tapi tidak ada di dalam kontrak," katanya.
Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa Kerry Adrianto alias Kerry Riza, Patra M Zen menyatakan, sebanyak 38 saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang menyebut kliennya bersalah. Puluhan saksi itu tidak dapat menguatkan atau membuktikan dakwaan terhadap kliennya.
"Sekali lagi yang ingin kami sampaikan, dari kehadiran saksi, ini saksi yang diajukan oleh JPU lho ya, tidak dapat menguatkan, membuktikan semua uraian dakwaan. Saya ulang ya, sampai hari ini dari 38 saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada yang menguatkan dakwaan," katanya.
Patra mencontohkan, kesaksian Wahyu dalam proses persidangan terkait tangki yang disewa menjadi milik Pertamina di akhir kontrak. Ternyata, katanya, tidak ada satu pun tangki yang disewa menjadi milik Pertamina.
"Saksi menerangkan begitu ditanya oleh JPU katanya semestinya sewa tangki ini setelah berakhir menjadi milik Pertamina. Setelah didalami, tidak ada satupun sewa tangki yang dilakukan oleh Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak Pertamina, yang setelah sewa menjadi milik Pertamina. Ya kan?" katanya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama penyewaan terminal BBM ini sekitar Rp2,9 triliun.










