KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli

KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli

Nasional | medan.inews.id | Rabu, 24 April 2024 - 18:20
share

JAKARTA, iNewsMedan.id -  KPK memecat 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemecatan tersebut lantaran puluhan pegawai itu terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.

"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024). 

"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian," sambungnya. 

 

Ali menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," ujarnya. 

Ali melanjutkan, keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Dimana atas pelanggaran ini, Ali menyebutkan, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. 

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan.

Atas Keputusan pemberhentian tersebut, KPK juga mengkoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

Topik Menarik