Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan

Nasional | okezone | Jum'at, 19 April 2024 - 10:01
share

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap, keempat saksi itu ialah MSA selaku Komisaris PT Nusantara Lima.

"Kemudian yang kedua DTI selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2023, lalu ZMR selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode November 2017 sampai Januari 2019," kata Ketut, dikutip Jumat (19/4/2024).

Sedangkan, saksi keempat adalah ZUL selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode Mei hingga November 2017.

Ketut menjelaskan, keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tujuh tersangka, yakni NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan Tersangka FG.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.

Topik Menarik