Komnas HAM: Aiman Miliki Hak Kebebasan Berpendapat!

Komnas HAM: Aiman Miliki Hak Kebebasan Berpendapat!

Nasional | okezone | Jum'at, 29 Maret 2024 - 12:15
share

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi atas kasus berita bohong yang dituduhkan kepada Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya. Dalam salah satu poin rekomendasinya, yang disampaikan Aiman merupakan hak atas kebebasan berpendapat.

Secara rinci disebutkan Komnas HAM sebagaimana surat yang disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing, bahwa merujuk Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP) Ayat (2) dinyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

Dalam hal ini, informasi yang disampaikan Aiman Witjaksono dijamin haknya sebagai hak kebebasan berpendapat. Lebih lanjut, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi RI, dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, disebutkan juga bahwa hak atas pelindungan diri pribadi merupakan hak seseorang untuk dihormati kehidupan privat dan keluarganya, rumah, dan komunikasi, serta hak untuk dilindungi oleh hukum terhadap campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atau serangan terhadap mereka.

Hak atas kehidupan privat mencakup pula aspek yang berkaitan dengan identitas pribadi, seperti nama seseorang, gambar, atau fisik dan integritas moral. Hal ini terutama bertujuan untuk memastikan perkembangan, tanpa intervensi dari pihak luar, dari kepribadian setiap individu dalam hubungannya dengan sesama manusia.

Atas penyitaan barang milik Aiman Witjaksono berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi telah mengurangi penikmatan hak atas pelindungan diri pribadi yang dimiliki Aiman Witjaksono.

Kemudian, kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Aiman Witjaksono telah diinformasikan telah dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Topik Menarik