Bantah Dalil Anies-Cak Imin, KPU Sebut Penerimaan Gibran Sebagai Cawapres Sesuai Peraturan

Bantah Dalil Anies-Cak Imin, KPU Sebut Penerimaan Gibran Sebagai Cawapres Sesuai Peraturan

Nasional | okezone | Kamis, 28 Maret 2024 - 16:07
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil permohonan yang disampaikan oleh pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berkaitan dengan penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu. Menurutnya, penerimaan Gibran sudah sesuai dengan ketentuan.

"Dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan paslon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada," kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim di Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024).

KPU juga menegaskan Gibran telah memenuhi syarat formil yang sesuai dengan ketentuan yang ada. Pasangan calon Prabowo-Gibran, kata Hidzil, telah menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal presiden dan wakil presiden.

"Bahwa berdasarkan sebagaimana ketentuan yang telah diuraaikan di atas termohon menyatakan lengkap status pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," jelasnya.

Topik Menarik