Memenuhi Syarat, MK Daftarkan Permohonan PHPU TPN Ganjar-Mahfud

Memenuhi Syarat, MK Daftarkan Permohonan PHPU TPN Ganjar-Mahfud

Nasional | okezone | Selasa, 26 Maret 2024 - 05:12
share

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mendaftarkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024, yang diajukan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, Senin (25/3/2024).

Berdasarkan informasi di laman resmi MK, permohonan yang diajukan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud dinyatakan memenuhi syarat. Permohonan itu teregistrasi pada pukul 15.35 WIB dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pada hari yang sama, MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden Tahun 2024.

Kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan kita sudah mulai menghitung hari, kapan penyampaian keterangan dan segala macamnya karena (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja, ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). Permohonan PHPU Presiden dicatat dalam e-BRPK pada hari ini.

Sore ini akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya, kata Saldi.

Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024). MK kemudian bakal menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.

Topik Menarik