Kasus BTS 4G Kominfo, Hakim Tipikor Tunda Sidang Perdana Jemy Sutjiawan

Kasus BTS 4G Kominfo, Hakim Tipikor Tunda Sidang Perdana Jemy Sutjiawan

Nasional | okezone | Selasa, 26 Maret 2024 - 01:26
share

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan perkara pengadaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo .

Sejatinya, sidang perdana itu digelar pada Senin (25/3/2024) malam hari ini. Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh beralasan komposisi hakim tidak lengkap. Serta, waktu sidang lewat malam hari karena jadwal sidang sebelumnya begitu padat.

"Ini persidangan majelis hakim tidak lengkap ini. Ini kami sesuai SOP pengadilan sidang hanya dilaksanakan sampai jam 9 (malam), apalagi bulan puasa majelis hakim anggota I (Fahzal Hendri) dan II (Ida Ayu) sudah pulang," ujar Hakim Rianto di ruang sidang, Senin.

Kemudian, Hakim menjadwalkan ulang pelaksanaan sidang perdana pada Kamis, (28/3/2024) mendatang. Akan tetapi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung sempat berdebat meminta hakim memajukan jadwal sidang pada Rabu, (27/3/2024) lusa.

"Hari kamis ya, tanggal 28 untuk pembacaan penundaan sidang karena majelis tidak lengkap. Seperti saya sampaikan tadi pimpinan pengadilan sidang hanya membatasi sidang sampai jam 9 malam," ucap Hakim Rianto.

"Izin Yang Mulia, apa dimungkinkan dimajukan hari Rabu (27) karena hari Rabu itu ada beberapa dakwaan sidang BTS. Memungkinkan hari Rabu ya mulia?," tanya salah satu Jaksa kepada hakim.

Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Hari Ini

"Banyak jadwal sidang, ada SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan kawan-kawan," jawab Hakim Rianto

"Baik yang mulia hari kamis yang mulia," kata jaksa menyepakati.

Sementara itu, penasehat hukum Jemy Sutjiawan meminta hakim untuk memastikan jam jadwal sidang. Sebab, pada hari ini tidak diberikan kepastian waktu yang berujung sidang akhirnya ditunda.

Hakim pun menyepakati, sidang ditunda hingga Kamis, (28/3/2024) mendatang pada pukul 10.00 WIB.

"Kami tidak ada pertanyaan, hanya memastikan waktunya yang mulia, kami dari pagi standby hari ini," tanya penasehat hukum.

"Iya, sama (kami standby dari pagi juga). Saudara lihat sidang sampai jam segini," jawab Hakim Rianto.

"Jam 10 ya. Saudara kalau disini sudah lengkap melaporkan kepada panitera pengganti untuk memulai Sidang. Sidang kita tutup," tutup Hakim Rianto mengetok palu sidang pada pukul 21.14 WIB.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak diduga mendapat aliran uang hingga puluhan miliar dari proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Topik Menarik