Penganiayaan Anggota KKB, TNI Pastikan 13 Oknum Prajurit Akan Jadi Tersangka

Penganiayaan Anggota KKB, TNI Pastikan 13 Oknum Prajurit Akan Jadi Tersangka

Nasional | okezone | Senin, 25 Maret 2024 - 20:53
share

JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan 13 oknum prajurit TNI akan menjadi tersangka terkait video viral di media sosial atas penganiayaan warga Papua Definus Kogoya yang diidentifikasi sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Bapak KSAD (Jenderal Maruli Simanjuntak) sudah memerintahkan Polisi Militer AD dibantu Pomdam Siliwangi untuk melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan ini," ujar Kristomei Sianturi dalam jumpa pers di Subden Denma Mabes TNI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Lebih lanjut Kristomei mengungkapkan, dari 42 orang yang telah diperiksa terkait peristiwa penganiayaan terhadap Definus Kogoya tersebut ada 13 oknum prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Brawijaya yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini, masih terus bekerja dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi, sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," kata Kristomei.

Sementara itu, Pangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen Izak Pangemanan telah mengeluarkan surat agar ke-13 oknum prajurit TNI terduga pelaku penganiaya Definus Kogoya untuk ditahan di Pomdam Siliwangi.

"Untuk itu, dari Pangdam Cendrawasih sendiri sudah melakukan surat perintah penahanan sementara dan nanti oknum prajurit dari Yonif Raider 300/Brajawijaya ini akan ditahan di instalasi maximum security yang ada di Pomdam Siliwangi untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Izak.

Topik Menarik