Beri Teladan, Dirjen PHU Hilman Latief Antre Daftar Tunggu Haji

Beri Teladan, Dirjen PHU Hilman Latief Antre Daftar Tunggu Haji

Nasional | sindonews | Senin, 25 Maret 2024 - 18:49
share

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan contoh bagus menyikapi daftar tunggu haji di Indonesia. Tak mau memanfaatkan jabatannya, Hilman Latief mengikuti aturan daftar tunggu haji di Indonesia yang sangat panjang.

Merujuk data daftar tunggu haji Indonesia, jika mendaftar tahun 2024, maka diperkirakan akan diberangkatkan antara 11 tahun sampai 49 tahun Panjangnya daftar antrean ini membuat masyarakat harus bersabar menapaki jalan ibadah menuju tanah suci. Bahkan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, ikut merasakan panjangnya masa tunggu haji Indonesia.

Sebagai orang nomor satu di PHU, Hilman tak memanfaatkan posisinya sebagai pejabat eselon I di Kemenag untuk mendapatkan kemudahan melaksanakan ibadah haji untuk dirinya dan keluarga. "Saya juga baru berangkat tahun 2035. Dan saat itu, saya sudah (masuk kategori) lansia (lanjut usia)," ujar Hilman Latief, saat menghadiri Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2024, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3/2024) malam.

Dia melanjutkan, istrinya bahkan pernah meminta kepadanya agar bisa berangkat haji lebih cepat. Dengan posisinya sebagai Dirjen PHU Kemenag, hal itu sangat mudah dilakukan. Apalagi dia mempunyai kebijakan untuk mengatur penggunaan kuota haji di Indonesia.Namun,Hilmantak mau melakukan hal tersebut, karena sama saja dengan menyerobot hak orang lain yang sudah menunggu hingga puluhan tahun. "Saya katakan, bisa (haji dipercepat) tapi tidak boleh," tegasnya.

Hilman melanjutkan, jika ingin berangkat haji cepat, maka bisa menggunakan visa haji furoda atau mujamalah. Namun jika tidak ada uangnya, maka dapat ikut antrean di haji reguler. "Saya katakan (ke istri), kita nikmati saja berdua haji lansia (lanjut usia) nantinya."

Topik Menarik