Usut Korupsi di PLN Sumbagsel, KPK Cegah 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Usut Korupsi di PLN Sumbagsel, KPK Cegah 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Nasional | okezone | Selasa, 19 Maret 2024 - 19:28
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Sejalan dengan itu, lembaga antirasuah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya pun telah bersurat ke pihak terkait soal permintaan pencegahan tersebut.

"Karena diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tiga orang," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).

Ali tidak merinci identitas pihak-pihak yang dicegah tersebut. Ali hanya memberikan kisi-kisi pihak yang dicegah dari internal dan eksternal PLN.

"Pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta," ujarnya.

Ali menjelaskan, permintaan pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan yang akan datang. KPK pun berharap pihak yang dimaksud kooperatif agar terangnya pengusutan perkara.

"Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan," ucapnya.

Topik Menarik