Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Ditolak, Pihak Antam Apresiasi Hakim

Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Ditolak, Pihak Antam Apresiasi Hakim

Nasional | okezone | Selasa, 19 Maret 2024 - 14:22
share

JAKARTA - Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya, Budi Said melalui kuasa hukumnya, Hotman Paria Hutapea pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 18 Maret 2024.

Dalam perkara nomor 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel, Hakim memutuskan bahwa permohonan Budi Said untuk membatalkan status tersangka tidak dapat diterima. Artinya, proses hukum yang melibatkan Budi Said akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (kejaksaan)," kata hakim tunggal Luciana Amping saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel.

Hakim mengabulkan eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan, yang di antaranya, Eksepsi Error in Objecto yakni, Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Perintah Penyidikan yang dipermasalahkan budi Said bukanlah objek dari Praperadilan, sehingga Permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Kemudian, Eksepsi Mengenai Materi Permohonan Telah Masuk Dalam Pokok Perkara, yakni Majelis Hakim berpendapat bahwa argumentasi bahwa apakah sengketa merupakan sengketa keperdataan masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Eksepsi Obscuur Libel, yakni terdapat petitum permohonan yang kabur atau tidak jelas, sehingga eksepsi obscuur libel dikabulkan dan permohonan tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, menyambut baik putusan tersebut. Dia menyatakan, kasus yang berkaitan dengan kerugian negara harus ditangani dengan serius, dan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Budi Said tidak seharusnya diterima. Fernandes juga menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum yang berlangsung.

"Dalam kesempatan ini, Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Perkara 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel dan juga Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 Kg emas Antam ini, harus ditangani dengan sangat serius. Dan tidak bisa dianggap enteng," ujar Fernandes dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/3/2024).

Menurut Fernandes, sejak awal pihaknya sudah mengira bahwa permohonan praperadilan yang diajukan memang sudah seharusnya tidak dapat diterima. Sebab, Kejaksaan bertindak sesuai bukti yang kuat.

“Sejak awal, kami sudah menduga bahwa Majelis Hakim akan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said tidak dapat diterima. Sudah jelas Kejaksaan bergerak dalam melakukan penyidikan sudah berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas, dan isu-isu yang diangkat oleh Budi Said bukanlah isu yang seharusnya diperdebatkan dalam praperadilan,“ tuturnya.

Topik Menarik