Bahas RUU DKJ, DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur dan Wagub Boleh Dua Periode

Bahas RUU DKJ, DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur dan Wagub Boleh Dua Periode

Nasional | okezone | Senin, 18 Maret 2024 - 14:42
share

JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat gubernur dan wakil gubernur (wagub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa menjabat hingga dua periode jika terpilih kembali.

Kesepakatan diambil dalam rapat panja Baleg DPR RI terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ bersama perwakilan Pemerintah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

Kesepakatan diambil bermula saat Suhajar menjelaskan DIM RUU DKJ. Ia mengatakan bahwa masa jabatan gubernur dan wagub selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali.

"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Suhajar saat rapat berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Senin (18/3/2024).

Merespons hal itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menanyakan kepada peserta rapat untuk menyetujui atau tidak terkait hal tersebut. Para peserta rapat pun menyatakan setuju dan Supratman mengetok palu tanda kesepakatan.

Topik Menarik