KPU Buka Peluang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Dilakukan Esok Hari

KPU Buka Peluang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Dilakukan Esok Hari

Nasional | okezone | Minggu, 17 Maret 2024 - 21:48
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang penetapan hasil rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional Pemilu serentak tahun 2024 akan dibacakan pada hari Senin (17/3/2024) besok.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 ini bisa dilakukan dengan catatan, apabila proses rekapitulasi suara berjenjang dari seluruh Provinsi telah dilakukan.

"Prinsipnya ketika semua sudah selesai, maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI," kata Idham kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).

Idham mengatakan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 tidak harus dilakukan 20 Maret jika semua Provinsi sudah dilakukan rekapitulasi berjenjang tingkat nasional. Diketahui, tanggal 20 Maret merupakan batas akhir rekapitulasi suara dan harus dilakukan penetapan hasil Pemilu 2024.

"Prinsipnya kami bekerja harus sesuai dengan prinsip efektif, efisien, itulah yang menjadi titik tekan dari amanah putusan MK Nomor 14/PU-XI/2013 Tentang Pemilu Serentak," ujarnya.

Topik Menarik