Polri Tilang 60.047 Pengendara selama 11 Hari Operasi Keselamatan 2024

Polri Tilang 60.047 Pengendara selama 11 Hari Operasi Keselamatan 2024

Nasional | sindonews | Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:30
share

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 sejak 4-17 Maret 2024. Operasi tersebut untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan berkendara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, total sebanyak 60.047 pengendara motor ditilang selama 11 hari operasi itu berlangsung.

"Ini sudah memasuki hari ke-11 pelaksanaannya yaitu per Jumat, 15 Maret 2024. Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 60.047," kata Trunoyudo, Sabtu (16/3/2024).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, penilangan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) dan manual. Dengan rincian tilang manual sebanyak 53.656, dan sebanyak 13.373 pengendara ditilang melalui kamera ETLE.

"Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua yaitu dikarenakan tidak menggunakan helm yang sesuai dengan SNI sebanyak 22.281 pelanggar dan kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 7.077," ucapnya.

Selama operasi berlangsung, kata Trunoyudo, tercatat 2.553 kecelakaan, dan mengakibatkan 306 orang meninggal. Kemudian 404 luka berat, 3.249 luka ringan, dengan kerugian materil mencapai Rp6.171.665.456 (Rp6,1 miliar).

Truno menegaskan Operasi Keselamatan 2024 dilakukan untuk menertibkan para pengendara roda dua dan roda empat, guna menekan angka kecelakaan.

Kegiatan ini, kata Trunoyudo, bukan hanya tanggung jawab Polri ataupun kementerian dan lembaga terkait, namun juga menjadi tanggung jawab bersama. "Ke depannya juga Polri berharap masyarakat bisa memberikan pemahaman arti pentingnya keselamatan lalu lintas di jalan," katanya.

Sebagai informasi, ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024, yaitu:

1. Menggunakan handphone saat berkendara2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman5. Berkendara dalam pengaruh alkohol6. Melawan arus lalu lintas7. Melebih batas kecepatan8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar9. Kendaraan yang melebihi muatan10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan11. Penggunaan plat khusus palsu

Topik Menarik