Jokowi Teken Keppres Pemecatan Senator Arya Wedakarna

Jokowi Teken Keppres Pemecatan Senator Arya Wedakarna

Nasional | sindonews | Kamis, 29 Februari 2024 - 20:54
share

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai pemecatan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai senator atau anggota DPD masa jabatan 2019-2024. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa pemberhentian itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024.

"Pada tanggal 22 Februari 2024, presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Ati mengatakan bahwa Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024. "Menurut Undang-Undang MD3, presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI," ungkapnya.

Diketahui dari video yang beredar, Arya Wedakarna dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Jumat (2/2/2024). Dia diberhentikan berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI. Surat keputusan pemberhentian Arya Wedakarna dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika.

"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika.

Topik Menarik