KPU: Hasil Resmi Perolehan Suara Pemilu Ditentukan dari Hasil Rekapitulasi secara Berjenjang

KPU: Hasil Resmi Perolehan Suara Pemilu Ditentukan dari Hasil Rekapitulasi secara Berjenjang

Nasional | okezone | Kamis, 29 Februari 2024 - 07:53
share

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPH) RI periode 2022-2027enegaskan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta Pemilu ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang yang dilakukan dimulai dari BPK sampai dengan KPU RI.

Dikatakan Idham, mengenai aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ini adalah alat bantu yang digunakan KPU untuk mempublikasi foto formulir model C hasil Plano.

"Kalau kemarin dalam Konferensi pers ketua KPU RI menyampaikan ada hasil koreksi terhadap tampilan publik hasil pembacaan Sirekap itu bukti bahwa KPU memang jujur ya. KPU jujur dan KPU tidak pernah merubah foto formulir model C hasil plano, nah jadi dengan demikian Sirekap hadir ini sebenarnya ingin menyampaikan hasil pemilu yang ada di TPS dan saat ini PPK sebentar lagi tanggal 2 akan menyesaikan proses rekapitulasinya," terangnya kepada iNews Media Grup, dikutip Kamis(29/2/2024).

Idham Holik juga memastikan bahwa data-data berdasarkan hasil pembacaan terhadap dokumen Sirekap itu sudah diakurasi. Sehingga, tampilan perolehan suara peserta pemilu sekarang sesuai dengan apa yang terdapat di dalam foto formulir model C hasil Plano.

"Foto formulir model C hasil Plano ya itu difoto di depan para saksi, penulisan formulir model C hasil Plano itu berdasarkan pada perolehan suara partai politik peserta pemilu berdasarkan hasil pembacaan perolehan suara yang disampaikan oleh ketua KPPS dengan cara menteli 1 per satu," urai Idham.

Berkendaan dengan foto formulir yang tidak terbaca, Idham bilang, pihaknya akan segera mengkoordinasikan h ini dengan KPU di daerah agar mengkonfirmasi kepada KPPS yang bersangkutan.

"Saat ini semua dokumen ya berkaitan dengan hasil perolehan suara itu sedang direkapitulasi di tingkat kecamatan," pungkasnya.

Topik Menarik