Perindo Minta DPR Gulirkan Hak Angket Selidiki Kecurangan Pemilu 2024

Perindo Minta DPR Gulirkan Hak Angket Selidiki Kecurangan Pemilu 2024

Nasional | okezone | Rabu, 28 Februari 2024 - 17:45
share

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024. Perindo juga menuntut agar pemilu diulang karena banyak terjadi kejanggalan.

Hal itu disampaikan Ahmad Rofiq dalam konferensi pers menyikapi permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU) di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024)

Kita juga meminta kepada DPR yang mempunyai hak politik dalam konteks ini yang sedang digagas oleh pasangan 01 dan 03, terkait dengan hak angket, di mana hak angket itu adalah hak yang diberikan oleh DPR RI untuk meneliti, untuk mencari fakta terkait dengan pelaksanaan undang-undang atau terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang strategis, kata Rofiq.

Selain itu, Rofiq yang juga Caleg dari Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu meminta agar dilakukannya audit forensik yang harus dilakukan lembaga independen guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap Sirekap milik KPU RI.

Tentu kita menuntut agar ada audit secara forensik yang harus dilakukan lembaga independen. Sehingga publik merasa diberikan kepercayaan kembali, publik merasa trust dengan apa yang ada hari ini, jelasnya.

Sebelumnya Ahmad Rofiq menyampaikan bahwa Perindo mengajukan sikap agar pemilu ulang.

Sebagai bagian dari sikap Partai Perindo, kita minta agar Pemilu baik Pilpres maupun Pileg, kita mengajukan pemilu ulang, kata Rofiq.

Rofiq menjelaskan, pemilu ulang ini menjadi sangat penting sekaligus menjadi pembelajaran bagi demokrasi di Indonesia agar para penyelenggara Pemilu tidak main-main.

Selain itu, Rofiq juga meminta agar kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yntuk menggunakan hak angket untuk meneliti dan mencari fakta terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk mencari fakta terkait dengan pelaksanaan undang-undang atau terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang strategis, yang berdampak kepada masyarakat-masyarakat, agar mengaudit secara keseluruhannnya. Agar pembenaran terkait dengan pemilu ulang itu dapat dilakukan, jelasnya.

Topik Menarik