Syarat Usia Calon Bupati dan Calon Wali Kota, Paling Rendah Berapa Tahun?

Syarat Usia Calon Bupati dan Calon Wali Kota, Paling Rendah Berapa Tahun?

Nasional | sindonews | Rabu, 28 Februari 2024 - 16:35
share

Berapa syarat usia calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota? Artikel di bawah ini akan mengulasnya.

Jika tak ada perubahan jadwal, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar pada November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Hal tersebut terlihat berdasarkan salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan, sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sebelum masa kampanye dimulai, pasangan calon akan diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Selanjutnya, pasangan calon menunggu penetapan dari KPU pada 22 September 2024.

KPU membutuhkan waktu mulai 27 November sampai 16 Desember 2024 untuk melakukan penghitungan suara hasil pemilihan kepala daerah.

Syarat usia calon bupati dan calon wali kota

Persyaratan tentang siapa saja yang berhak mencalonkan sebagai gubernur dan wakil gubernur diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Merujuk pasal tersebut, berarti seorang calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun.

Baca Juga: Ahmad Sahroni vs Ridwan Kamil, Siapa Lebih Kuat di Pilkada DKI?

Diketahui, pada 11 Desember 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 58/PUU-XVII/2019 pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip dari laman MK yang diakses Rabu, 28 Februari 2024.

Permohonan uji materi UU Pilkada ini diajukan oleh Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra. Para Pemohon adalah politisi muda yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada 2020 dan 2022.

Para Pemohon mengujikan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang menyatakan, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota”.

Tentang batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional sebab, menurut Mahkamah, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Demikian pula halnya jika pembentuk undang-undang menentukan batas usia yang berbeda-beda dikarenakan perbedaan sifat jabatan, hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Bahkan, Mahkamah telah menegaskan pula, andaipun perihal batas usia itu tidak diatur dalam undang-undang melainkan diserahkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk mengaturnya, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan fundamental dalam perkembangan ketatanegaraan yang menyebabkan Mahkamah tak terhindarkan harus mengubah pendiriannya. Hal ini pun telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Topik Menarik