Terkait Pungli, KPK Geledah 3 Rutan dan Amankan Catatan Penerimaan Uang

Terkait Pungli, KPK Geledah 3 Rutan dan Amankan Catatan Penerimaan Uang

Nasional | okezone | Rabu, 28 Februari 2024 - 16:17
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah tahanan (rutan) di lingkungan komisi antirasuah. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pungli di lingkungan rutan KPK.

"Tim Penyidik (27 Februari 2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).

Ali menyebutkan, dalam penggeledahan tersebut pun pigaknya mengamankan sejumlah barang buti yanh terkait denhan pekara pungli yang melibatkan 93 pegawai KPK itu.

"Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang," ujar Ali.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," sambungnya.

Sementara itu, Dewas telah memutus 78 dari 90 pegawai KPK yang sudah menjalani sidang hingga putusan pelanggaran kode etik. 79 pegawai ini dihukum untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka secara langsung.

Ali melanjutkan, putusan dari Dewas tersebut bukan akhir dari kasus pungli yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp6 miliar.

"Penegakan Disiplin oknum Pegawai Secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," ucapnya.

Topik Menarik