Jelang Natal, Kemenkumham Jatim Usulkan Remisi untuk 391 Napi

Jelang Natal, Kemenkumham Jatim Usulkan Remisi untuk 391 Napi

Nasional | jawapos | Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:10
share

JawaPos.com Sepuluh hari menjelang Natal, Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 391 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal 2022.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Agung Krisna menyebutkan, para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Natal itu tersebar di 35 lapas/ rutan di seluruh Jatim.Sudah kami usulkan. Rinciannya 390 warga binaan dan 1 anak didik pemasyarakatan, sekarang tinggal menunggu SK dari Ditjenpas, ujar Agung, Jumat (16/12).

Remisi Khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik. Total terdapat 698 warga binaan dan anak didik pemasyarakatan. Sebanyak 532 orang di antaranya beragama Kristen Protestan dan 166 beragama Katolik.

Agung mengingatkan, remisi tersebut bersifat khusus. Sehingga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Minimal menjalani enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) yang terdokumentasi dengan baik karena sudah ada basis data digitalnya, terang Agung.

Dengan penilaian SPPN itu, lanjut dia, warga binaan harus mendapatkan nilai minimal baik. Indikator minimal baik adalah dengan tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan.

Penilai dalam SPPN itu adalah wali pemasyarakatan yang menilai berasal dari unsur pembinaan, kamtib, dan pengamanan. Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari, ungkap Agung.

Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada warga binaan yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.

Pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/rutan.

Agung menambahkan, banyaknya warga binaan yang diusulkan mendapat remisi itu berarti pembinaan dari lapas/rutan jajaran Kemenkumham Jatim makin baik. Sebab, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, alhamdulillah selama 2022 ini kondisi lapas/rutan di Jatim relatif aman, urai Agung.

Agung melanjutkan, remisi itu bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarga.

Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik dan bisa diterima masyarakat, tutur Agung.

Topik Menarik