Unud Bali Nyatakan Kooperatif Terkait Dugaan Korupsi Dana SPI
JawaPos.com Universitas Udayana(Unud) Bali menyatakan akan kooperatif terhadap usaha penyelidikan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali terkait proses hukum dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Juru Bicara UnudBali Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyatakan, akan menaati standar operasional prosedur tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Termasuk mematuhi panggilan penyidik dan mengindahkan penggeledahan di gedung Rektorat Universitas Udayana, serta langkah hukum lain yang dilakukan penyidik Kejati Bali.
Selain itu, pihaknya telah memberikan dokumen-dokumen terkait dalam materi penyelidikan yakni pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Berkenaan dengan tindakan penggeledahan (Senin 24/10), Unud telah berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati segenap proses hukum untuk membuat persoalan jelas dan terang, kata Senja Pratiwi seperti dilansir dari Antara .
Dia menjelaskan berdasar komitmen tersebut, Universitas Udayana Bali sudah terbuka dan juga telah memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali pada saat tindakan penggeledahan berjalan pada Senin (24/10).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasar Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1142/N.1.5/Fd.2/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2022, bertempat di lantai tiga Gedung Rektorat Universitas Udayana.
Apabila dalam proses hukum berjalan, Kejaksaan Tinggi Bali membutuhkan kembali informasi dan atau dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Unud akan tetap bertindak kooperatif, tutur Senja Pratiwi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto menyatakan, penggeledahan itu merupakan langkah lanjutan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi di Universitas Udayana.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama delapan jam tersebut, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali menyita ratusan dokumen dan dibawa dengan menggunakan dua buah mobil Kejati Bali.
Dokumen-dokumen tersebut, disita dari empat ruangan yang berbeda yakni ruangan Wakil Rektor II, ruangan akademik, ruangan keuangan dan Unit Sumber Daya Informasi. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini, penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti, terang Luga Harlianto.
Luga menyatakan dalam tahap penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan sesuai hukum acara pidana untuk mencari, serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka dalam kasus tersebut.
Barang bukti yang ditemukan, bukan saja untuk membuka kasus ini terang benderang, tetapi juga menemukan tersangkanya, ucap Luga Harlianto.










