Berpotensi Bikin Rusuh, Lukas Enembe Bisa Kena Denda Adat

Berpotensi Bikin Rusuh, Lukas Enembe Bisa Kena Denda Adat

Nasional | jawapos | Kamis, 29 September 2022 - 21:13
share

JawaPos.com Kondisi di wilayah Jayapura, Papua sempat memanas usai ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Meski saat ini kondisi mulai melandai, namun potensi rusuh masih bisa terjadi selama Lukas belum menunjukan sikap kooperatif dan tidak mangkir lagi dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kami juga mengkhawatirkan, jangan sampai terjadi benturan pada saat Pak Lukas Enembe dijemput paksa (oleh KPK), dan yang menjadi korban adalah masyarakat adat, kata tokoh adat dari Sentani Yanto Eluay kepada wartawan, Kamis (29/9).

Jika kerusuhan terjadi, maka masyarakat umum yang akan dirugikan. Selain itu, Lukas Enembe sendiri akan dibebani kewajiban adat, berupa membayar ganti rugi.

Jika terjadi korban, korban nyawa, Pak Lukas Enembe sendiri yang akan jadi susah, karena kewajiban adat, dia juga akan bayar ganti rugi atas korban-korban itu. Sudah sakit, sudah dalam status tersangka, jangan sampai terbebani tuntutan dari masyarakat yang menjadi korban pada saat itu, imbuhnya.

Karena itu, Yanto mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga suasana damai di wilayah adat Tabi yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan kabupaten Keerom.

Tokoh-tokoh agama, hamba-hamba Tuhan, tokoh adat, tokoh masyarakat agar tidak menjadi tameng supaya Lukas Enembe tidak tersentuh hukum, tetapi memberikan pemahaman kepada masyarakat.untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan suasana kondusif, jelasnya.

Sebelumnya, KPK akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas pun dicegah keluar negeri selama enam bulan, oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pengacara Lukas Enembe pun mengakui kliennya sudah menyandang status tersangka KPK.

Ini sudah disampaikan, kami tidak bisa menutupi info dari luar, bahkan pengacara yang bersangkutan (Lukas Enembe) sudah menunjukan SPDP-nya, kan seperti itu, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

KPK sebelumnya memang belum membuka suara terkait jeratan hukum terhadap Lukas Enembe. Karena itu, Alex mengakui Lukas telah menyandang status sebagai tersangka.

Topik Menarik