Mahfud: Penunjukan Pati TNI Jadi Pj Bupati SBB Tak Langgar Hukum

Mahfud: Penunjukan Pati TNI Jadi Pj Bupati SBB Tak Langgar Hukum

Nasional | jawapos | Selasa, 24 Mei 2022 - 17:03
share

JawaPos.com Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB) tak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut putusan MK anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi penjabat kepala daerah, kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (24/5).

Dia menjelaskan, perwira TNI atau Polri yang yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkum-HAM, BIN, Sekretariat Militer (Setmil), Lemhanas, dan lainnya dibolehkan untuk diangkat menjadi Pj kepala daerah.

Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN. Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/POLRI yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh, terangnya. Contohnya Paulus Waterpow, Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpouw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), tegas Mahfud.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak menunjuk perwira TNI/Polri aktif untuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Menunjuk perwira aktif menduduki jabatan sipil dinilai bertentangan dengan undang-undang serta prinsip demokrasi.

Pernyataan itu disampaikan terkait dengan keputusan Tito Karnavian menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB). Andi yang merupakan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya. (*)

Topik Menarik