Pengangkatan Pj Gubernur Bisa Muncul Masalah Baru

Pengangkatan Pj Gubernur Bisa Muncul Masalah Baru

Nasional | genpi.co | Jum'at, 13 Mei 2022 - 02:40
share

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie memberikan perhatian terhadap Mendagri Tito Karnavian yang melantik lima Pj Gubernur.

Lima Pj Kepala Daerah itu untuk Provinsi Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Tholabi mengatakan, sayangnya hingga saat ini aturan teknis penunjukan Pj Kepala Daerah tak kunjung dibentuk pemerintah.

Hal itu membuat potensi kerumitan penunjukan Pj Kepala Daerah bakal muncul di publik.

"Ketiadaan aturan teknis dalam penunjukan Pj Kepala Daerah ini akan memunculkan kerumitan hukum, apalagi terkait dengan tindak lanjut atas putusan MK," ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (12/5).

Dia menjelaskan dalam pertimbangan putusan MK No 67/2021 Mahkamah menyebutkan proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah harus dimaknai dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945.

Tholabi menyebutkan aturan mengenai penunjukan Pj kepala daerah telah diatur dalam Pasal 174 ayat (7) UU No 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 19 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 130 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (4).

PP No 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur mengenai kriteria siapa yang dapat mengisi Penjabat Kepala Daerah termasuk kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

"Berbagai aturan tersebut belum bicara soal mekanisme demokratis sebagaimana yang telah diingatkan oleh MK," ucapnya.

Menurutnya, masalah lainnya dengan aturan yang saat ini tersedia juga tidak mengatur larangan rangkap jabatan bagi Pj Kepala Daerah.

Kondisi itu akan menimbulkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan.

"Yang paling fatal, tidak ada larangan rangkap jabatan. Ada masalah efektivitas dan soal etika penyelenggara pemerintahan. Ingat, ini masa jabatan Pj Gubernur cukup lama," ujarnya. (*)

Topik Menarik