Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Tak Akan Dihentikan

Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Tak Akan Dihentikan

Berita Utama | okezone | Jum'at, 26 April 2024 - 15:05
share

JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo jalan di tempat.

Bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap sampai saat ini.

Menanggapi hal tersebut kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membantah jika kasus Firli Bahuri akan berujung penghentian atau SP3.

“Terus jalan. Saya pastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, profesional adalah Prosedural dan tuntas,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Dia disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri. Bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut telah dicekal bepergian ke luar negeri.

Topik Menarik