Kasus Pengeroyokan Oleh Putra Siregar, Ini Penjelasan Polres Metro Jakarta Selatan

Kasus Pengeroyokan Oleh Putra Siregar, Ini Penjelasan Polres Metro Jakarta Selatan

Nasional | republika | Sabtu, 16 April 2022 - 19:41
share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan kronologi pengeroyokan yang menyeret nama pemilik gerai PS Store, Putra Siregar, dan rekannya yakni seorang artis bernama Rico Valentino.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, menjelaskanpengeroyokan terjadi di Code Cafe Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022lalusekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Kejadian bermula saat teman perempuan mereka berbincang dengan korban, yaitu pria berinisial MNA atau N (Nuralamsyah).

"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan RV yang mendatangi meja korban MNA. Entah apa yang dibicarakan, masih dalam proses penyelidikan," jelas Budhi, dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Selanjutnya, berdasarkan rekaman kamera CCTV di kafe tersebut, RV datang menyusul ke meja MNA dan terjadi pemukulan. Korban baru melapor 16 Maret 2022, alasannya korban berharap ada jalan damai. Mereka berusaha menghubungi pihak RV dan PS, namun sampai dua pekankurang lebih, tidak ada tanggapan. Maka dilaporkan ke polisi.

Budhi mengatakan tim penyidik masih terus mendalami perkara yang sedang disorot tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menambahkan, panggilan terhadap PS baru terealisasikan setelah PS menjalani ibadah umroh.

"Dari laporan, kita melayangkan panggilan. Sampai dengan alasan dari tersangka bahwa dia akan jalankan ibadah umroh. Nah itu direalisasikan, pas dia kembali kita lakukan panggilan lagi sampai dengan status tersangka," ujar Ridwan.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka. Putra ditangkap bersama Rico Valentino.

Akibat perbuatannya, Putra dan Rico terancam mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun. "Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Budhi.

Dia mengatakan kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan pasal 170 KUHP. Kemudian tersangka RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi MNA, kemudian terjadi pemukulan korban.

Melihat kejadian itu, PS kemudian menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan pada korban. Setelahnya, tersangka PS juga ikut bersama-sama, dengan menendang dan mendorong MNA. Setelah peristiwa tersebut, korban MNA belum melaporkan ke polisi. Namun, korban melakukan visum atas luka-luka yang diterimanya.

Kasus pengeroyokan tersebut bukan kali pertama Putra Siregar berurusan dengan masalah hukum. Pada 2020 silam, ia juga diketahui terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal pada tahun 2017 dan mengeluarkan uang jaminan mencapai Rp 500 juta.

Namun, ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar malah divonis tidak bersalah. Dia dinilai oleh majelis hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.

Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu. Namun lagi-lagi pria yang akrab dengan sejumlah artis Tanah Air itu berhasil lolos.

Berdasar data dari mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar.

Hanya saja ketika itu yang divonis bersalah yakni manajer toko bernama Astuti setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sementara itu Putra Siregar sebagai pemilik toko berhasil lolos karena mengaku sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba.

Topik Menarik