Polda Sulsel Amankan Oknum Polisi karena Terlibat Narkoba

Polda Sulsel Amankan Oknum Polisi karena Terlibat Narkoba

Nasional | jawapos | Minggu, 27 Maret 2022 - 19:09
share

JawaPos.com Tim Khusus Tindak Pidana NarkotikaDitnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang oknum polisi. Sebab, dia diduga terlibat peredaran narkoba.

Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Komang Suartana mengatakan, oknum polisi berinisial RN, 38, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Untuk sementara, oknum RN ini diamankan terlebih dahulu bersama tersangka lain untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ujar Komang Suartana seperti dilansir dari Antara di Makassar, Minggu (27/3).

Kombes Komang Suartana menjelaskan, oknum RN diamankan bersama lima orang lain yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Adapun lima tersangka lainnya yang diamankan yakni perempuan AWA, 35, seorang ibu rumah tangga (IRT); perempuan ED, 30, juga sebagai IRT; AAZ, 32; MF, 14; dan FD, 29; yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Komang menjelaskan, keenam pelaku itu diamankan pada dua lokasi berbeda. Yakni Jalan Toa Daeng 5, Keluraham Batua Raya, Manggala, Makassar, dan lokasi kedua di Jalan Pampangbelakang Pabrik Besi Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Menurut Komang, keenam tersangka itu diamankan di sebuah tempat indekos berdasar laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba karena sering berkumpul.

Ini dua TKP (tempat kejadian perkara) mereka diamankan semuanya di rumah indekos. Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya, tutur Komang Suartana.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram yang kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar. Untuk perkara pidananya, pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik Menarik