Akui Kesalahan, Jerinx Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Akui Kesalahan, Jerinx Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Nasional | genpi.co | Jum'at, 18 Februari 2022 - 16:50
share

GenPI.co - Terdakwa Jerinx SID tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 13.50 WIB, Jumat (18/2).

Jerinx tampak langsung menuju ruang sidang dengan memakai kemeja putih lengan panjang dan rompi tahanan.

Penggebuk drum SID ini tampak irit bicara sebelum sidang dimulai.

"Iya, sangat siap (hadapi tuntutan JPU)," kata Jerinx di PN Jakpus, Jumat (18/2).

Seperti diketahui, Jerinx bakal menghadapi sidang tuntutan hari ini, setelah sempat ditunda selama dua hari.

Sebab, sedianya pembacaan surat tuntutan dari JPU dibacakan Rabu (16/2).

Namun, pembacaan itu ditunda dengan alasan JPU sedang dalam keadaan tidak sehat.

Adapun, nanti pada Selasa (22/2), giliran penasehat hukum Jerinx menyampaikan pledoi.

Selanjutnya, Rabu (23/2) tanggapan terkait duplik dan replik, sedangkan Kamis (24/2), agendanya putusan pengadilan.

Dakwaan yang disangkakan kepada Jerinx ialah Pasal 29 jo Pasal 45 B tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," katanya.

JPU mengatakan, hal yang memberatkan Jerinx ialah perbuatannya telah membuat takut Adam Deni.

Selain itu, Jerinx juga seseorang yang pernah dipenjara atas kasus sebelumnya.

Adapun, hal yang meringankan Jerinx ialah terdakwa bertingkah sopan dan mengakui kesalahan.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Topik Menarik