Terima Suap Rp 55 M, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara

Terima Suap Rp 55 M, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional | apahabar.com | Jum'at, 4 Februari 2022 - 16:42
share

apahabar.com, Jakarta Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Angin terbukti bersama anak buahnya menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp 55 miliar.

Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, dikutip dari detikcom, Jumat (4/2/2022).

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, lanjut hakim Fahzal.

Hakim menyatakan perbuatan Angin dilakukan bersama mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani. Dalam sidang ini, Dadan juga divonis 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau jika dirupiahkan SGD 4 juta itu senilai Rp 40 miliar. Kemudian ditambahkan Rp 15 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 55 miliar.

Menurut hakim perbuatan Angin Prayitno dan Dadan ini dibantu oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Mereka juga menikmati uang suap tersebut.

Berikut ini rincian suap yang diterima Angin dkk:

PT GMP sebesar Rp 15 miliar
PT Bank Panin SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar
Dari Agus Susetyo untuk merekayasa pajak PT Jhonlin Baratama (JB) SGD 4 juta, namun yang diterima hanya SGD 3,5 juta karena SGD 500 ribunya diserahkan ke Agus Susetyo sebagai bagian fee.

Menimbang dari PT GMP, masing-masing terdakwa menerima Rp 3,75 miliar, dan sisanya Rp 3,75 miliar menjadi bagian dari tim pemeriksa pajak. Dan uang dari Bank Panin masing-masing terdakwa memperoleh SGD 250 ribu. Ketiga, bahwa uang fee yg diterima dari PT Jhonlin Baratama para terdakwa menerima SGD 3,5 juta, dan para terdakwa menerima SGD 1,750 juta sisanya dibagi dengan tim pemeriksa pajak yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, ungkap hakim.

Angin Prayitno dan Dadan Ramdani melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Topik Menarik